e-KTP harus dimiliki oleh seluruh masyakarat Indonesia sebagai bentuk data identitas diri. Sedangkan paspor merupakan salah satu dokumen perjalanan keluar negeri yang sangat istimewa. Lantas jenis apa saja paspor tersebut? Yuk, simak pembahasan jenis paspor Indonesia sesuai warna yang harus diketahui.
Paspor Indonesia memang tidak diharuskan seluruh masyarat memilikinya. Walapun, paspor sendiri secara khusus sebagai kebutuhan atau persyaratan yang wajib dimiliki oleh masyakarat pada saat ingin pergi ke mancanegara. Yang mana, paspor ini dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Perwakilan RI di luar negeri kepada Warga Negara Indonesia (WNI).
Walaupun masih banyak sekali sebagai masyarakat Indonesia yang belum tahu tentang jenis paspor. Padahal, dalam pengetahuan ini tentu sangat penting agar tidak salah dalam pembuatan paspor yang akan diproses. Oleh karena itu, dalam kesempatan kalian ada beberapa hal yang harus kalian ketahui perspoalan daripada jenis paspor tersebut.
Baca Juga: Persyaratan Perpanjangan Paspor Online Terbaru 2022
Paspor Indonesia
Seperti yang telah sampaikan diatas, bahwa paspor adalah sebuah dokumen perjalanan yang telah dikeluarkan atau diterbitkan oleh kantor imigrasi. Buku paspor Indonesia sendiri berisi berkisar 24 dan 48 hamanan yang memiliki masa berlaku hingga sampai 5 tahun kedepan.
Dengan demikian, ada beberapa pengecualian daripada paspor yang telah diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri. Karena paspor ini hanya berlaku paling lama 3 tahun sejak pertama kali diterbitkan, dan bisa diperpanjang setiap 2 tahun kemudian.
Berbeda dengan e-KTP yang berlaku seumur hidup, paspor merupakan dokumen perjalanan yang sifatnya bisa dibatalkan ataupun dicabut oleh negara dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada si pemiliknya. Saat ini paspor Indonesia berlaku di seluruh negara-negara di dunia kecuali Israel dan Taiwan. Hal ini telah tercantum di dalam buku paspor tersebut.
Jenis Paspor Indonesia
Berdasarkan fungsi dari setiap jenis paspor Indonesia yang telah dikeluarkan oleh lembaga tentu ada aturan yang berbeda juga. Berikut ini, jenis paspor Indonesia yang wajid diketahui oleh masyarakat agar tidak salah memilih pada saat pembuatan, diantaranya:
Paspor Biasa
Jenis paspor Indonesia yang pertama adalah paspor biasa. Ini merupakan salah salah jenis dokumen perjalanan pergi keluar negeri untuk umum. Dimana, paspor biasanya dilengkapi sampul berwarna hijau yang telah dikeluarkan oleh kementrian hukum dan HAM.
Selain itu, paspor biasanya dibagi menjadi 4 bagian, diantaranya paspor biasa dengan isi 24 haman, 48 halaman, paspor biasa elektronik 24 halaman dan paspor biasa elektronik dengan isi 48 halaman. Hal ini tentu setiap paspor tersebut memiliki fungsi yang berbeda.
Paspor Kedinasan
Jenis paspor Indonesia kedua yaitu paspor kedinasan. Seperti yang telah kita ketahui bahwa paspor kedinasan ini dibungkus dengan sampul berwarna biru yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri khusus bagi Aparatur Sipil Negara dan konsultan pemerintahan yang ingin melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Paspor kedinasan ini sangat berbeda dengan paspor biasa yang berwarna hijau. Dimana, para pemohon paspor kedinasan tersebut diwajibkan menyiapkan lampuran surat kelulusan beasiswa atau letter of acceptance (LoA), surat izin atas, SP setneg, hingga guarantee letter dan berbagai macam surat semacam ini.
Baca Juga: Pendaftaran Paspor Online Melalui Handphone Dengan Mudah
Paspor Diplomatik
Terakhir, jenis paspor Indonesia yang wajib diketahui adalah paspor diplomatik. Jenis paspor ini memiliki ciri khas tersendiri yaitu terdapat sebuah sampul yang berwarna hitam. Dimana, paspor ini, dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri bagi seseorang yang melakukan perjalanan diplomatik. Jenis yang ketiga inilah yang memiliki perbedaan besar dibanding jenis pertama dan kedua.
Semua jenis paspor Indonesia ini bisa dibilang menjadi salah satu paspor diplomatik yang paling bagus dan aman. Maka tidak heran, jika mengingat padatahun 2015 banyak sekali para anggota DPR untuk meminta atau memohon izin untuk membuatkan paspor hitam tersebut. Akan tetapi, pengajuannya tidak dapat diberikan.
Pasalnya, anggota DPR diplomatik memiliki perlakuan istimewa yang sudah lazim dianut di dalam pergaulan internasional. Selain perlakuan istimewa tersebut, seorang anggota diplomatik juga mendapatkan hak imunitas serta hak ekstrateritorialitas. Yang mana, hak imunitas tersebut tak lain seperti mencakup pada kekebalan terhadap pribadi seorang pejabat hingga kekebalan terhadap kantor perwakilan.
Selain itu mereka juga memiliki hak kekebalan terhadap pemeriksaan surat-menyurat, arsip, hingga dokumen kantor diplomatik. Sementara hak ekstrateritorialitas merupakan hak bagi seorang diplomat terkait daerah perwakilannya yang mencakup halaman bangunan hingga perlengkapan bangunannya. Semacam ‘negara’ di dalam negara.
Gak heran ya kalau banyak pejabat DPR yang memohon-mohon untuk memiliki paspor hitam ini, karena keistimewaan yang begitu luar biasa. Meski demikian hingga detik ini orang-orang yang berhak mendapatkan paspor hitam ini hanyalah:
- Duta Besar kuasa penuh atau ambassador
- Duta atau gerzant yang memiliki pangkat lebih rendah dari duta besar penuh.
- Menteri residen
- Kuasa Usaha atau charge d’affair
Atase yang merupakan pejabat pembantu duta besar berkuasa penuh. secara umum terbagi menjadi atase pertahanan maupun atase teknis.
Jadi, itulah pembahasan jenis paspor Indonesia sesuai warna yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Baca Selanjutnya: 5 Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik Wajib Diketahui