Mau buat paspor ke kantor imigrasi tapi belum tahu caranya? Nah, bagi Anda yang saat ini sedang dalam perencanaan untuk mempersiapkan pengajuan paspor, Anda bisa datang langsung ke kantor imigrasi dengan membawa berkas persyaratan dan finansial untuk membayar biaya pelunasan. Lantas, apa yang harus dilakukan dalam mengajukan paspor tersebut? Yuk, simak pembahasan syarat buat paspor elektronik terbaru 2022.
Melansir dari situs resmi kementerian luar negeri, bahwa arti daripada paspor itu adalah sebuah bentuk dokumen perjalanan sebagai identitas diri yang telah disimpan didalam buku paspor tersebut, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan dan masa berlaku daripada paspor itu sendiri.
Sedangkan arti visa adalah salah satu keterangan tertulis yang bertujukan (diberikan) kepada pejabat berwenang disuatu Negara yang berisi persetujuan untuk orang asing dalam melakukan perjalanan ke salah satu Negara yang dituju dan sebuah pemberi izin tinggal.
Dalam mengajukan pembuatan paspor maupun visa tentu ada biaya yang harus dikeluarkan. Harga yang dikenakan sangat berbeda sesuai jenis paspor yang akan dibuat. Hal ini tentu sangat memudahkan bagi masyarakat yang sedang membutuhkan paspor tertentu.
Paspor Diplomatik
Paspor diplomatic memiliki ciri khas tersendiri yaitu terdapat sebuah sampul yang berwarna hitam. Dimana, paspor ini, dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri bagi seseorang yang melakukan perjalanan diplomatik. Jenis yang ketiga inilah yang memiliki perbedaan besar dibanding jenis pertama dan kedua.
Semua jenis paspor Indonesia ini bisa dibilang menjadi salah satu paspor diplomatik yang paling bagus dan aman. Maka tidak heran, jika mengingat padatahun 2015 banyak sekali para anggota DPR untuk meminta atau memohon izin untuk membuatkan paspor hitam tersebut. Akan tetapi, pengajuannya tidak dapat diberikan.
Baca Juga: Cara Proses Pembuatan Paspor Secara Lengkap
Syarat Buat Paspor Elektronik
Berikut ini, syarat buat paspor elektronik yang harus dilengkapi, yaitu:
KTP dan Kartu Keluarga
Syarat buat perspor elektronik yang pertama harus kalian siapkan adalah KTP dan Kartu Keluarga. Syarat pertamaini tentu sangat penting didalam pembuatan paspor. Dimana, ketika Anda ingin membuat paspor elektronik, maka kalian harus menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga asli mapun fotocopy. Tujuan ini adalah untuk menyamakan tulisan data identitas diri, baik nama lengkap, alamat, tempat tanggal lahir dan sebagainya.
Akte Kelahiran
Selain KTP dan KK, syarat buat paspor elektronik lainnya yang dapat kalian siapkan yaitu akte kelahiran. Ini bertujuan untuk mengetahui bahwa kalian memang benar-benar lahir di Indonesia dan merupakan masyarakat warga Negara Indonesia. Begitupun dengan pembuatan paspor biasa, tentu akte kelahiran memang sangat dibutuhkan.
Ijazah
Adapun, syarat buat paspor elektronik berikutnya ijazah. Syarat satu ini juga sangat penting pada saat pembuatan paspor elektronik maupun biasa. Kalian dapat menyerahkan ijazah terakhir disaat mau buat paspor elektronik di kantor imigrasi terdekat.
Surat Rekomendasi
Surat rekomendasi termasuk bagian dari salah satu syarat buat paspor elektronik yang akan dibuat. Artinya bagi masyarakat yang sedang bekerja di perusahaan daerah tertentu dan ingin membuat paspor elektronik, maka mereka harus mengajukan surat rekomendasi terlebih dahulu dari perusahaan tersebut.
Kartu Pelajar
Syarat buat paspor elektronik yang perlu kalian siapkan adalah kartu pelajar. Bagi anda yang masih status pelajar dan ingin membuat e-paspor, maka persyaratan yang harus disiapkan selain KK adalah kartu pelajar.
Sebelum pergi ke kantor imigrasi dengan lokasi yang sangat jauh, maka kalian harus cek ulang segala persyaratan yang akan dibawa. Apabila ada salah satu dokumen persyaratan yang masih kurang, maka kalian harus pulang kerumah untuk mengambil kekurangan persyaratan tersebut. Hal ini yang dapat menimbulkan waktu akan terbuang sia-sia.
Baca Juga: Visa Imigrasi: Jenis, Syarat, Biaya dan Cara Membuatnya
Biaya Buat Paspor Elektronik
Setelah mengetahui pembahasan syarat buat paspor elektronik, tentu masyarat juga harus tahu biaya yang harus dikeluarkan pada saat mengajukan permohonan paspor tersebut. Dimana, biaya buat paspor elektronik sendiri akan dikenakan dengan tarif Rp. 650.000,00 rupiah. Isi halaman yang disiapkan dalam buku paspor hampir sama dengan paspor biasa yaitu 48 halaman dan juga kebutuhkan didalam buku paspor tersebut sangat berbeda dengan paspor biasa.
Fungsi paspor elektronik hampir sama juga dengan paspor biasa, sebagai data identitas diri. Artinya buku dokumen perjalanan yang menjadi syarat ketika pergi keluar negeri. Kelebihan paspor eletronik yang dapat bermanfaat bagi pemilik tak lain keamanan sangat kuat dikarenakan terdapat chip yang tersimpan dalam buku paspor.
Selain itu, keuntungan lainnya ketika memiliki paspor elektronik adalah akan mudah mendapatkan visa di Negara lain. Hal ini tentu akan menjadi sebuah perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik. Ketika kalian mempunyai paspor elektronik dan ingin liburan ke berbagai Negara di luar ASEAN, maka kalian akan lebih mudah mendapat penyutujuan visa kunjungan.
Disamping itu, tetap pemilik paspor elektronik harus memiliki visa juga. Tetapi sangat dipermudah dalam pembuatan visa dikarenakan sudah terdapat data yang lebih akurat didalam chip yang tersimpan pada buku paspor tersebut, dan lebih cepat diverifikasi oleh kedutaan Negara yang akan dikunjungi.
Jadi, itulah pembahasan syarat buat paspor elektronik terbaru yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Baca Selanjutnya: Biaya Paspor Elektronik Terbaru 2022