Dokumen perjalanan yang wajib dimiliki oleh seseorang ketika mau pergi liburan ke luar negeri disebut paspor. Mungkin bagi Anda yang sering bepergian ke suata negara pasti telah mengenal yang namanya paspor tersebut. Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini akan membahas paspor adalah: jenis, syarat, biaya dan cara membuatnya.
Paspor Adalah
Paspor adalah sebuah dokumen penting yang harus dimiliki oleh seseorang disaat ingin pergi ke suatu negara baik untuk liburan maupun lainnya. Untuk mendapatkan paspor sendiri bisa didapatkan dengan mendaftar ke kantor imigrasi maupun secara online.
Seperti yang telah sampaikan diatas, aplikasi M-Paspor itu adalah sebuah layanan pengajuan pemohon paspor yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan perpanjangan atau pembuatan paspor tanpa harus menunggu antrian.
Dengan adanya aplikasi M-paspor tentu sangat memudahkan masyarakat untuk mengajukan paspor secara online melalui handphone. Aplikasi ini juga sangat aman dan nyaman disaat Anda pengajuan permohonan paspor.
Akan tetapi, walaupun telah mengajukan permohonan paspor secara online, masyarakat tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk menyelesaikan pembuatan paspor, seperi memberikan berkas persyaratan, wawancara, foto, hingga membayar biaya pembuatan paspor tersebut.
Baca Juga: Visa Imigrasi: Jenis, Syarat, Biaya dan Cara Membuatnya
Jenis Paspor Adalah
Berdasarkan fungsi dari setiap jenis paspor Indonesia yang telah dikeluarkan oleh lembaga tentu ada aturan yang berbeda juga. Berikut ini, jenis paspor adalah yang wajib diketahui oleh masyarakat agar tidak salah memilih pada saat pembuatan, diantaranya:
Paspor Biasa
Jenis Paspor biasa adalah salah salah jenis dokumen perjalanan umum berguna untuk tanda pengenal disaat liburan ke suatu negara. Paspor biasa dilengkapi sampul berwarna hijau yang telah dikeluarkan oleh kementrian hukum dan HAM.
Paspor biasa dibagi menjadi 4 bagian, diantaranya paspor biasa dengan isi 24 haman, 48 halaman, paspor biasa elektronik 24 halaman dan paspor biasa elektronik dengan isi 48 halaman. Hal ini tentu setiap paspor tersebut memiliki fungsi yang berbeda.
Paspor Kedinasan
Jenis Paspor kedinasan memiliki ciri tersendiri didalam buku sampulnya yaitu warna sampul yang digunakan berwarna biru dan dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri khusus bagi Aparatur Sipil Negara dan konsultan pemerintahan yang ingin melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Paspor kedinasan ini sangat berbeda dengan paspor biasa yang berwarna hijau. Dimana, para pemohon paspor kedinasan tersebut diwajibkan menyiapkan lampuran surat kelulusan beasiswa atau letter of acceptance (LoA), surat izin atas, SP setneg, hingga guarantee letter dan berbagai macam surat semacam ini.
Paspor Diplomatik
Sedangkan, paspor diplomatik terdapat sebuah sampul yang berwarna hitam. Dimana, paspor ini, dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri bagi seseorang yang melakukan perjalanan diplomatik. Jenis yang ketiga inilah yang memiliki perbedaan besar dibanding jenis pertama dan kedua.
Semua jenis paspor Indonesia ini bisa dibilang menjadi salah satu paspor diplomatik yang paling bagus dan aman. Maka tidak heran, jika mengingat padatahun 2015 banyak sekali para anggota DPR untuk meminta atau memohon izin untuk membuatkan paspor hitam tersebut. Akan tetapi, pengajuannya tidak dapat diberikan.
Baca Juga: Biaya Paspor Elektronik Terbaru 2022
Syarat Pembuatan Paspor Adalah
Jika anda memiliki rencana liburan ke luar negeri atau berangkat umroh ke Mekkah tetapi belum punya paspor, maka syarat pembuatan paspor adalah sebagai berikut:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- KK (Kartu Keluarga)
- Akte Kelahiran
- Buku Nikah
- Ijazah
- Surat Baptis
- Dll
Untuk info lebih detasil seputar persyaratan pembuatan paspor paling lengkap, silahkan buka situs resmi dari imigrasi.
Cara Membuat Paspor Adalah
Apabila kalian telah menyiapkan persyaratan perpanjang paspor secara lengkap, langkah berikutnya adalah pengajuan permohonan paspor. Sebagai berikut, cara membuat paspor adalah:
- Download Aplikasi M-Paspor di Playstore melalui handphone
- Buka Aplikasi M-Paspor
- Klik Daftar Akun
- Silahkan isi data pada kolom yang telah disediakan
- Tunggu beberapa saat nanti ada pemberitahuan verifikasi akun melalui email yang telah didaftarkan
- Pilih Pemohon Paspor
- Silahkan isi data Identitas diri dengan lengkap, mulai dari nama, alamat, tanggal lahir, dll
- Selanjutnya pada layar beranda, klik “Pengajuan Permohonan”
- Isi kuesioner dengan benar
- Masukan scan foto
- Klik tambah pemohon apabila kalian mau menambahkan pengajuan pemohon lainnya yang berada diatas pojok kanan atas.
- Klik Lanjutkan
- Pilih kantor imigrasi terdekat sesuai tempat tinggal
- Pilih jadwal kedatangan untuk menyelesaikan pembuatan paspor
- Tunggu beberapa saat, nantiakan muncul informasi paspor dalam bentuk PDF dan klik
- Lunasi Pembayaran Pembuatan paspor melalui ATM, M-banking, dsb
- Pergi ke kantor imgrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk menyelesaikan proses pembuatan paspor.
- Setelah menyelesaikan pembuatan paspor, biasanya anda akan menunggu beberapa hari hingga paspor baru telah jadi.
Nah, itulah pembahasan paspor adalah: jenis, syarat, biaya dan cara membuatnya yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Baca Selanjutnya: Syarat Buat Paspor Elektronik Terbaru 2022