Land Arrangement Umroh

Biro Jasa Paspor Jakarta, Bandung, Depok, Bekasi, Tangerang

Mendengar nama biro jasa memang sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Pasalnya, setiap daerah tentu ada sebuah kantor jasa paspor sebagai layanan untuk membantu dalam mengurus paspor yang lebih mudah dan cepat. Akan tetapi, apabila Anda ingin mengurus paspor dengan sendiri maka bisa dilakukan secara online. Yuk, simak pembahasan biro jasa paspor Jakarta, bandung, depok, Bekasi, Tangerang sebagai bahan rekomendasi terbaik.

Sistem kerja jasa yaitu membantu melayani kepengurusan didalam pembuatan atau perpanjangan paspor dengan cepat. Waktu proses pengajuan paspor melalui jasa sangatlah berbeda tergantung dari ketentuan dari pihak jasa itu sendiri. Akan tetapi, melakukan pengajuannya tetap sama melalui kantor imigrasi.

Biro Jasa Paspor

Biro Jasa Paspor Jakarta, Bandung, Depok, Bekasi, Tangerang

Seperti yang telah sampaikan diatas, biro jasa paspor merupakan salah satu layanan untuk mengurusi surat-surat, seperti STNK, VISA, Paspor dan sebagainya. harga biaya pengurusan paspor melalui jasa dikenakan dengan tarif berbeda tergantung dari ketentuan pihak jasa tersebut.

Dengan menggunakan jasa tentu sangat memudahkan Anda dalam mengajukan paspor tanpa harus kesana-kemari. Anda nantinya tinggal menyerahkan berkas persyaratan pembuatan paspor secara lengkap. Nanti pihak jasa yang akan mengurus semua pengurusan paspor tersebut ke kantor imigrasi.

Kali ini pembahasan yang akan disampaikan bukanlah memberikan nama biro jasa yang ada di setiap daerah, seperti Jakarta atau bandung saja, melainkan hanya cara mengurus paspor dengan sendiri lewat handphone.

Baca Juga: Syarat Buat Paspor Elektronik Terbaru 2022

Cara Mengurus Paspor Tanpa Biro Jasa Paspor

Apabila anda mau membuat paspor untuk dokumen perjalanan berangkat pergi ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umroh, maka kalian bisa ikuti langkah-langkah dalam pengurusannya. Berikut ini, cara mengurus paspor tanpa biro jasa paspor, yaitu:

Aplikasi M-Paspor

Cara mengurus paspor tanpa biro jasa paspor pertama yaitu download aplikasi M-Paspor di handphone. Silahkan, kalian buka handphone, kemudian pilih google playstore. Lalu, ketik M-Paspor, dan klik aplikasi tersebut.

Apabila, kalian sudah menekan tombol install, tunggu beberapa saat sampai download telah selesai. Kemudian, dilanjukan mendaftar akun bagi yang belum pernah membuat paspor sebelumnya.

Daftar Akun

Selanjutnya, cara mengurus paspor tanpa biro jasa kedua adalah daftar akun. Setelah selesai download aplikasi M-paspor, silahkan buka aplikasi tersebut. Kemudian klik daftar akun dan silahkan isi kolom yang telah disediakan, mulai nama lengkap, alamat email dan sebagainya.

Isi nama dan email dengan benar untuk memudahkan proses pembuatan paspor. Apabila sudah selesai mendaftar, nanti ada pemberitahuan aktifkan verifikasi melalui email yang telah didafarkan. Kemudian, klik link aktifkan verifikasi. Jika telah selesai, maka anda sudah berhasil membuat akun m-paspor.

Akan tetapi, apabila kalian sudah memiliki akun sebelumnya, maka kalian tidak perlu lagi mendaftar akun, cukup hanya dengan login saja dengan memasukan email dan password yang sesuai dengan email yang telah didafarkan sebelumnya.

Isi Identitas Diri

Berikutnya, cara mengurus paspor tanpa biro jasa ketiga isi identitas diri dengan benar dan lengkap. Dimana, kalian harus memasukan nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat dan lainnya didalam kolom yang telah disediakan.

Setiap kolom harus diisi dengan benar agar tidak salah pada saat proses pembuatan paspor baru yang akan dilakukan oleh petugas dari imigrasi. Oleh karena itu, lengkapilah data identitas diri dengan benar dan harus fokus. Karena, jika terjadi kesalahan dalam mengisi formulir tentu kalian harus mengulang daftar kembali.

Pilih Kantor Imigrasi Terdekat

Adapun, cara mengurus paspor tanpa biro jasa selain identitas diri yaitu pilih kantor imigrasi terdekat. Hal ini untuk memudahkan para pengguna bisa memilih kantori imgrasi yang akan dituju. Oleh karena itu, pada saat anda mau membuat paspor di aplikasi M-Paspor maka pilih kantor imigrasi terdekat sesuai tempat tinggal kalian untuk memudahkan proses penyelesaian pembuatan paspor baru dengan cepat.

Baca Juga: Paspor Adalah: Jenis, Syarat, Biaya dan Cara Membuatnya

Jumlah Pemohon dan Jadwal Waktu

Cara mengurus paspor tanpa biro jasa berikutnya menentukan jumlah pemohon dan jadwal waktu untuk kedatangan didalam formulir pendaftaran M-Paspor harus diisi dengan lengkap. Pasalnya, pembuatan paspor secara online dengan mengisi data, tentu harus lengkap, seperti jika kalian ingin mengajukan pemohon paspor sebanyak 2 orang. Maka, kalian harus menambahkan nama-nama orang tersebut.

Selain itu, atur jadwal waktu dimana kalian akan membuat paspor ke kantor Imigrasi. Sehingga nanti kalian dilayani dalam waktu cepat dan tidak menunggu antrian. Bila kalian tidak datang tepat waktu, maka kalian harus mengulang kembali atau bisa datang langsung ke kantor imigrasi.

Simpan Bukti Pendaftaran Kode QR

Simpan bukti pendaftaran kode QR merupakan salah satu cara mengurus paspor tanpa biro jasa. Dimana, kode QR tersebut akan bermanfaat sebagai bentuk bahwa kalian sudah mendaftar pengajuan pembuatan paspor tanpa harus menunggu antrian.

Kode QR ini akan didapatkan setelah kalian menyelesaikan proses pembuatan paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor. Jadi, nanti kalian tinggal memberikan dokumen dan kode QR tersebut kepada petugas imigrasi untuk diproses lebih lanjut dalam pembuatan paspor tersebut.

Kunjungi Kantor Imigrasi

Cara mengurus paspor tanpa biro jasa yang terakhir adalah kunjungi kantor imigrasi di daerah tempat tinggal. Ini merupakan salah satu rangkaian terakhir dalam pembuatan paspor. Jadi, setelah kalian sudah selesai mendaftar pembuatan paspor di M-Paspor, maka kalian datang ke kantor imgirasi untuk menyelesaikan proses pembuatan paspor baru dengan memberikan kode QR dan persyaratan lainnya.

Selain itu, nantinya kalian akan diwawancara oleh petugas imigrasi dan melakukan potret foto untuk kebutuhan paspor tersebut.

Nah, itulah pembahasan biro jasa paspor Jakarta, bandung, depok, Bekasi, Tangerang yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Baca Sealnjutnya: Imigrasi Online: Situs Resmi Layanan Pengajuan Permohonan Paspor