Dalam pembuatan paspor kini dapat dilakukan dengan mudah. Pasalnya, saat ini telah tersedia aplikasi layanan paspor online yang bisa diakses untuk memudahkan dalam pembuatan dan perpanjangan paspor yang bisa dilakukan oleh masyarakat. Yang mana, seseorang bisa melakukan pengajuan dalam permohonan paspor dengan melakukan pendaftaran via aplikasi.
Dengan adanya aplikasi ini tentu masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor melalui dengan beberapa tahapan yang sering dilakukan melalui tatap muka. Adapun kelengkapan fitur yang telah disediakan, diantaranya jadwal registrasi, pembayaran PNBP, mengisi formulir kartu identitas diri, tujuan permohonan paspor dan sebagainya.
Kondisi penerbangan secara internasional sudah berjalan baik alias normal, maka banyak sekali orang yang membuat permohonan paspor baru maupun ingin melakukan perpanjangan yang semakin meningkat. Dimana, masyarakat telah melakukan pendaftaran permohonan paspor melalui aplikasi M-paspor.
Aplikasi Layanan Paspor Online
Aplikasi layanan paspor online itu adalah salah satu layanan dalam pembuatan maupun perpanjangan paspor yang paling efektif. Sehingga masyarakat akan lebih mudah melakukan pendaftaran dalam permohonan paspor dengan cepat. Disamping itu, masyarakat yang telah selesai mengajukan paspor maka tidak perlu mengantri pada saat pengambilan paspor baru di kantor imigrasi.
Begitupun dengan perpanjangan paspor. Bagi masyarat yang mau membuat perpanjangan paspor lebih cepat dan tidak antri, maka kalian bisa mendaftar permohonan paspor langsung melalui aplikasi resmi yaitu M-Paspor. Silahkan kalian daftar membuat akun dan mengisi data identitas diri untuk membuat paspor baru dan mengembalikan paspor lama.
Syarat Membuat Paspor di Aplikasi Layanan Paspor Online
Seperti yang telah sampaikan diatas, bahwa dalam pembuatan maupun perpanjangan paspor kini tidaklah begitu sulit. Kalian tinggal download aplikasi M-Paspor di Smarphone, maka kalian sudah bisa membuat paspor secara online. Adapun syarat membuat paspor di aplikasi layanan paspor online, yaitu:
WNI Tinggal di Indonesia
Syarat membuat paspor di palikasi layanan paspor online melalui handphone, diantaranya:
- KTP Asli dan Foto Copy
- Kartu Keluarga
- Buku Nikah
- Akte Kelahiran
- Ijazah
- Bagi orang asing harus memiliki surat pewarganegaraan Indonesia
- Surat Penetapan nama
- Dll
Semua dokumen persyaratan tentu harus lengkap agar proses pembuatan paspor baru akan cepat selesai dengan baik dan tidak harus pulang pergi mengambil persyaratan yang kurang.
Anak WNI Tinggal Di Indonesia
Syarat membuat paspor di aplikasi layanan paspor online bagi anak WNI tinggal di Indonesia yang harus dipersiapkan oleh orangtuanya adalah:
- KTP Orangtua
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran
- Buku Nikah Orangtua
- Dll
Selain diatas, sebetulnya masih ada lagi persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor.
Calon TKI WNI
Syarat membuat paspor di layanan paspor online bagi calon TKI WNI yang tinggal domisili Indonesia tentu sangat mudah didapatkan. Asalkan, dokumen persyaratannya harus lengkap, sperti:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran
- Buku Nikah
- Ijazah
Surat rekomendasi paspor dari Dinas Tenaga Kerja Indonesia baik dari Kabupaten/Kota atau Provinsi
WNI Tinggal Diluar Indonesia
Adapun syarat membuat paspor di aplikasi layanan paspor online bagi WNI yang tinggal diluar Indonesia, yaitu:
- KTP Dari Negara Asal
- Bukti Petunjuk
- Surat Keterangan Pindah Negara
- Paspor Lama
- Paspor Milik Orangtua (untuk membuat paspor anak)
- Surat Keterangan lahir yang telah keluar dari perwakilan Republik Indonesia.
Cara Penggunaan Aplikasi Layanan Paspor Online
Ada beberapa cara penggunaan aplikasi layanan paspor online yang dapat dilakukan melalui android atau smartphone lainnya pada saat pembuatan paspor, diantaranya:
Apabila kalian belum memiliki aplikasi M-Paspor, maka langkah pertama yang harus kalian lakukan adalah download atau instal aplikasi tersebut melalui Google Playstore di smartphone.
- Ketik M-Paspor
- Klik Instal
- Buka Aplikasi M-Paspor
- Klik Daftar Sekarang
- Silahkan isi kartu identitas diri Anda mulai dari nama lengkap, alamat, tempat tanggal lahir, dsb.
- Buka Email untuk mengambil kode verifikasi
- Masukan kode tersebut
- Pilih daftar menu dan kantor imgirasi
- Silahkan isi kembali kartu identitas diri kalian dengan lengkap jangan sampai ada yang salah.
- Piliha tanggal dan waktu saat registrasi. Selain itu, pilih kantor imgrasi terdekat sesuai tempat tinggal kalian.
- Pilih jumlah pemohon
- Kemudian, masukan kembali kartu identitas diri kalian
Apabila telah sesuai melakukan pendaftaran, maka selanjutnya tunggu beberapa saat hingga ada pemberitahuan nomor kode QR melalui email.
Dan yang terakhir, silahkan datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengurusinya tanpa harus menunggu antrian.
Setelah itu, tunggu beberapa saat, nanti kalian akan dipanggil untuk mengurusi biaya pendaftaran, foto, dan sebagainya.
Apabila proses biaya pendaftaran pengajuan permohonan paspor telah selesai, maka kalian harus menunggu beberapa hari kedepan, hingga pihak imigrasi akan memberi informasi ke kalian bahwa paspor baru telah selesai dan sudah bisa diambil.
Jadi, itulah pembahasan aplikasi layanan paspor online yang bisa dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Baca Selanjutnya: Perpanjangan Paspor Online